Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru Buangan Mutasi Korban Poltik

Senin, 08 Juni 2020 | 18:02 WIB Last Updated 2020-06-08T21:47:01Z
Penulis :Ardi,M.Pd
SMAN1Lambitu.Sch.Id- Guru sebagai sosok digugu dan ditiru, mengabdi di daerah terpencil sebagai daerah buangan bagi pemerintah daerah (Pemda). Bagi mereka yang tidak memiliki visi politik sama dalam pesta pilkada, Bupati terpilih memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi dan rotasi. Guru yang tidak memiliki visi sama tersebut menjadi korban dibuang (mutasi) di daerah terpencil tanpa memertimbangkan analisis kebutuhan.

Guru yang di buang (Mutasi) oleh pemerintah tersebut tentu menjadi masalah bagi peningkatan mutu pendidikan sebab guru tersebut tidak pernah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendidik, guru tersebut merasa dimutasi bagian dari korban politik bukan berdasarkan analisis kebutuhan organisasi.

Kondisi seperti ini pemerintah memberi kesan tidak serius memperbaiki kualitas pendidikan yang bermutu di daearh khususnya di daearah terpencil minimal pemerintah memiliki keseriusan untuk mendistribusikan guru beradasarkan kebutuhan sekolah.

Disamping itu sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang dan mendorong terwujudnya pendidikan yang bermutu. Dalam hal ini terjadi sebuah kesenjangan anatara harapan dan kenyataan baik dari sarana, media pembelajaran, perpustakaan yang sebagai penunjang literasi.

Pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi terhadap mutasi dan rotasi yang dilakukan sehingga siswa dan orang tua tidak menjadi korban dalam hal memeroleh pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam UU sistem pendidikan nasional.

Selain persoalan tersebut guru di daerah tepencil mengalami kekurangan tenaga pengajar sesuai mata pelajaran, sebab distribusi guru oleh pemerintah daearah tidak merata. Akhirnya sekolah tidak mempunyai guru yang kompeten pada bidangnya. Sementara di kota, guru numpuk sehingga tidak heran ketika pembagian jam mengajar untuk memenuhi kebutuhan 24 jam bagi guru sertifikasi, ada banyak guru yang cek cok untuk merebut 24 jam tersebut.

Semestinya pada saat penempatan badan kepegawaian daearah (BKD) dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SK ASN harus melakukan analisis kebutuhan terlebih dahulu. Namun kondisi di lapangan, Pemda cenderung membagi berdasarkan pendekatan. Ibarat boking tiket pesawat (siapa cepat, dia dapat).

Artinya, bagi guru- guru yang tidak mau bertugas jauh-jauh dari kota, mereka harus siap merogoh kocek sebesar, minimal Rp. 3.000.000,00 hingga Rp. 5.000.000.00 Kaitan dengan ini, maka pemerintah daerah sudah saatnya bertindak nyata bukan hanya sekedar mengumbar janji-janji palsu terhadap perbaikan pelayanan pendidikan di daerah khusus/terpencil terutama memberi pelayanan terhadap guru, taman bacaan, rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan secara jujur dan profesional, penempatan guru secara proporsional serta menjaga wibawa tenaga pendidik itu agar dapat menjalankan profesinya secara terhormat di daerah terpencil agar tidak terkesan daerah terpencil adalah daerah buangan.

Penulis :  Ardi, M.Pd
×
Berita Terbaru Update