Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peta Jalan Pendidikan Inklusif Disiapkan

Kamis, 12 Januari 2023 | 09:23 WIB Last Updated 2023-01-12T02:23:27Z


Peta jalan atau road map pendidikan inklusif akan disiapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB pada tahun 2023 ini. Di samping itu, Dikbud NTB akan menggandeng berbagai pihak untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Hj. Eva Sofia Sari, S.Pd., M.Pd., pada Kamis, 5 Januari 2023 mengatakan, tahun ini pihaknya akan menggarap road map pendidikan inklusif. “Road map ini untuk program pendidikan inklusi selama lima tahun ke depan,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya bersama dengan pihak terkait akan membentuk unit layanan disabilitas (ULD) yang berfungsi sebagai wadah untuk menfasilitasi semua kebutuhan difabel.

Sebelumnya, pada bulan November tahun 2022 lalu, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait progres pendidikan inklusif di NTB. Ada beberapa catatan, salah satunya asesmen ketunaan perlu dilaksanakan rutin di sekolah inklusi.

Eva bersama tim dari Direktorat PMPK Kemendikbudristek mengunjungi SMKN 5 Mataram dan SMAN 6 Mataram yang merupakan sekolah inklusi. Dari hasil kunjungan itu ada beberapa hal yang menjadi catatan. Menurutnya, asesmen terkait ketunaan siswa berkebutuhan khusus perlu dilakukan minimal satu tahun sekali. “Hal itu untuk mengetahui tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Selain itu, sosialsiasi kepada orang tua siswa terkait indikator keberhasilan harus dilakukan minimal enam bulan sekali. Indikator dasar adalah mampu ajar, mampu didik, mampu latih, kemandirian, dan peningkatan kemampuan atau skill wirausaha atau lanjut kuliah atau lanjut kerja.

Kolaborasi antara sekolah umum dan SLB juga perlu terus dilakukan, selain juga sekolah inklusi perlu memiliki program dan prosedur standar dalam pembelajaran.

Di samping itu, Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif yang ditetapkan pada 18 Agustus 2022 resmi menggantikan Pergub nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Pergub yang baru ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan semua siswa di sekolah inklusi.

“Harapannya semua kebutuhan siswa di sekolah inklusi bisa diakomodir, karena sekaran yang termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) bukan anak yang mengalami kebutuhan medis/tuna seperti netra, wicara, rungu, daksa, dan grahita atau yang bisa dilihat oleh kasat mata saja tapi sudah mengacu ke arah kebutuhan yang mengalami hambatan belajar atau fungsionalnya,” ujar Eva.

Dalam pasal 3Pergub tersebut disebutkan penyelenggaran pendidikan inklusif di daerah didasarkan pada prinsip pemerataan dan peningkatan mutu, kebutuhan individual, kebermaknaan, keberlanjutan, dan keterlibatan.

Sumber (Suara NTB, 06/01/2023)
Fb. Dikbud NTB
#ntbgemilang
#ntbsehatdancerdas
#ntbsehat&cerdas
#dikbudntb
#pendidikanntbgemilang
#pendidikanntbmembanggakan
#sekolahkita
#pojokekspresi
#pendidikan
#kebudayaan
#pemprovntb
#beasiswantb
#programbeasiswantb
#sabtubudaya
#wisatabelajar
×
Berita Terbaru Update